Dialog Suami VS Istri Terkait POLIGAMI, Hukum, Dan Syaratnya

Dalam Islam baik itu Alquran maupun Hadist, poligami memang disebutkan secara jelas dan kita dalam membicarakan isu poligami memang mungkin tidak akan ada habisnya. Biar bagaimana pun, akan terus ada sisi yang mendukung dan yang ingin menjalankannya, dan begitu pula yang sebaliknya, Tapi saya malah memahaminya poligami ini DILARANG karena syaratnya yang sangat berat yaitu harus bisa bersikap adil. Bahkan karena sulitnya berlaku adil maka Al-quran menyarankan agar beristri satu saja.

Nabi Muhammad saw marah besar ketika mendengar putrinya, Fatimah akan dimadu oleh Ali bin Abi Thalib. Ketika mendengar kabar itu, nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru:
Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib menceraikan putriku, kupersilakan mengawini putri mereka. Ketahuilah, putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku juga.

Para penentang poligami kerap menggunakan hadits diatas untuk menolak dibolehkannya poligami atau bahkan membencinya, namun sebenarnya, hadits tentang kejadian yang sama dalam versi yang lebih lengkap menceritakan bahwa marahnya Nabi Muhammad dikarenakan oleh calon yang hendak diperistri Ali adalah putri dari Abu Jahal, yakni salah satu musuh Islam saat itu.

“Abu Yamân meriwayatkan kepada kami dari Syu'aib dari Zuhri dia berkata, Ali ibn Husain meriwayatkan kepadaku bahwa Miswar ibn Makhramah berkata, Sesungguhnya Ali meminang anak perempuan Abu Jahal. Kemudian Fatimah mendengar tentang hal itu lalu kemudian dia datang kepada rasulullah dan berkata, "Kaummu mengira bahwa kamu tidak marah karena putri-putrimu, dan ini Ali (ingin) menikahi anak perempuan Abu Jahal." Lalu rasulullah berdiri, maka dia pun berdiri. Kemudian aku mendengarkan Dia ketika mengucapkan tasyahhud (seperti pada khutbah) dan berkata, "Amma Ba'd, Aku telah menikahkan Abu Âsh ibn Rabî' kemudian dia berbicara kepadaku dan jujur kepadaku, dan sesungguhnya Fatimah adalah darah dagingku dan aku tidak senang ada sesuatu yang menyakitinya. Demi Allah, tidak berkumpul anak perempuan rasulullah dengan anak perempuan musuh Allah pada satu laki-laki." Kemudian Ali meninggalkan pinangannya.

Ayat al-Qur-an tentang Poligami
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [An-Nisaa’/4: 3].

Sebab Turunnya Ayat dan Maknanya
Imam al-Bukhari meriwayatkan dari ‘Urwah bin az-Zubair, ia menuturkan: “Aku bertanya kepada ‘Aisyah tentang firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, (وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى ) “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya),” ia menjawab, ‘Wahai keponakanku, anak perempuan yatim ini berada dalam pemeliharaan walinya, sedangkan harta perempuan yatim ini bercampur dengan harta walinya. Rupanya, harta dan kecantikannya mengagumkan walinya, sehingga walinya berhasrat untuk menikahinya dengan tanpa berlaku adil dalam memberikan mahar kepadanya sebagaimana yang diberikan kepada selainnya. Karena itu, mereka dilarang menikahi perempuan yatim itu, kecuali bila berlaku adil kepada mereka dan memberikan kepada mereka mahar yang layak, serta mereka diperintahkan supaya menikahi wanita-wanita yang mereka senangi selain mereka (wanita-wanita yatim yang berada dalam perwaliannya).’”

Pada dasarnya Poligami Memang di agama Islam dibolehkan, dengan syarat mampu bersikap adil, dan bisa seimbang membagi kasih sayang dengan wanita/istri lainnya.”

Alkisah Seorang Pria Yang Hendak Meminta Ijin Berpoligami
Kisah Seorang suami yang memiliki istri yang setia, sabar dan sangat taat, ia hendak mengutarakan keinginannya menikah lagi, berikut kisahnya :
SUAMI : "Maah, bagamaina menurut mu, kalau abang nikah lagi...?"
ISTRI : "Emang kenapa bang...? Apa saya sudah tidak menarik lagi...? Apa abang sudah bosan...?"
SUAMI :(buru-buru menjawab) "..Ooo, tidak-tidak sayang,.. Kau tetap istriku yang paling cantik, dan bakti pada suami..Abang hanya ingin membantu sesama, ibadah, dan melaksanakan sunnah rasul...!!"
ISTRI : "Hemm... Jadi itu alasannya..?"
SUAMI : "Ya iyalah, maa..!"
ISTRI : "Baik bang, saya setuju dan mendukung kalau alasannya untuk membantu sesama, ibadah, dan sunnah rasul.. ntar saya carikan dua istri sekaligus bang..!"
SUAMI : (dengan penuh semangat, dan hati berbunga-bunga), Kamu memang istri sholihah, Kapan abang akan di kenalkan..?"
ISTRI : "Besok pagi bang, mama antar kesana..!"
Pagi harinya sang istri menepati janjinya, ia antarkan suaminya pergi ke sebuah rumah, Setelah pintu diketuk, keluarlah seorang perempuan.
ISTRI : "Kenalkan Bang, ini Mbah Toya Janda Usia 70 tahun.
SUAMI : (kaget)... "Lho,...kok...?!"
ISTRI : "Kenapa bang,..kok kaget..?! Katanya mau menolong, ibadah sunnah Rasul...? Sudah berapa banyak kitab hadits yg abang baca.? masak tdk sampai pada kisah siapa saja yg dinikahi Nabi...?"
"Calon yang ke dua namanya mbah IYem, janda usia 65 tahun bang..! Dari sini kita langsung ke rumah mbah iYem...!"
SUAMI : (sambil klimpungan) : Eee... anu, maa...Kalau gitu, abang gak jadi ngamalin sunnah Rasul ini, yang lain aja..!!"
ISTRI : "Makanya bang, kalau mau nikah lagi karena nafsu, jangan bawa-bawa sunnah Rasul segala..!!"

Berikut Nama-nama istri yang telah dinikahi Rasulullah Bandingkan dengan orang-orang jaman sekarang hendak berpoligami !"
Nama : Saudah binti Zum’ah r.a.
Status : janda.
Usia dinikahi : 70 thn
Usia Rasulullah : 52 thn
Kondisi : Wanita kulit hitam, janda dari sahabat nabi yang menjadi perisai Nabi saat perang. Memiliki 12 anak dari pernikahan dengan suami pertama.
Alasan menikahi : Menjaga keimanan Saudah r.a. dari teror & gangguan kaum musyrikin.
------------------------
Nama : Ummu Salamah r.a.
Status : Janda
Usia dinikahi : 62 thn
Usia Rasulullah : 56 thn
Kondisi : Putri bibi Nabi, seorang janda yang pandai berpidato dan mengajar.
Alasan : Perintah Allah untuk membantu dakwah Rasulullah.
----------------------------------
Nama : Ummu Habibah r.a.
Status : Janda.
Usia dinikahi : 47 thn
Usia Rasulullah : 57 tahun.
Kondisi : Mantan istri Ubaidillah bin Jahsyi, cerai karena suaminya pindah agama jadi nashrani.
Alasan : Untuk Menjaga Ummu Habibah dari pemurtadan.
----------------------------------
Nama : Juwairiyyah bin Al-harits r.a.
Status : Janda
Usia dinikahi : 65 thn
Usia Rasulullah : 57 tahun
Kondisi : Tawanan perang yang dinikahi oleh Rasulullah, tidak memiliki sanak saudara, dan memiliki 17 anak dari pernikahan yang pertama.
Alasan : Petunjuk Allah, memerdekakan budak, pembebasan dari tawanan perang dan menjaga ketauhidan.
----------------------------------
Nama : Shafiyah binti Hayyi r.a.
Status : 2 kali janda.
Usia dinikahi : 53 thn
Usia Rasulullah : 58 tahun
Kondisi : Wanita muslimah dari kalangan yahudi bani nadhir, memiliki 10 anak dari pernikahan sebelumnya.
Alasan : Rasulullah menjaga keimanan shafiyyah dari boikot & teror orang yahudi.
----------------------------------
Nama : Maimunah Binti al-harits r.a
Status : Janda
Usia dinikahi : 63 thn
Usia Rasulullah : 58 tahun
Kondisi : Mantan istri Abu Ruham bin Abdul Uzza.
Alasan : Istri Rasulullah dari kalangan yahudi bani kinanah. Menikah dengan Rasulullah, untuk menjaga dan mengembangkan dakwah di kalangan bani nadhir.
----------------------------------
Nama : Zainab binti Khuzaimah r.a.
Status : Janda.
Usia dinikahi : 50 thn
Usia Rasulullah : 58 tahun
Kondisi : Seorang janda yang banyak memelihara anak yatim dan orang yang lemah di rumahnya. Mendapat gelar ibu para masakin.
Alasan : Petunjuk Allah untuk bersama-sama menyantuni anak yatim dan orang lemah.

Nasihat Dan Cara Untuk Wanita Jika Suami Hendak Berpoligami
Apa yang dicemaskan? Kasih yang terbagi dan malam yang terpaksa digilirkan? Tanpa poligami pun belum tentu suami kita bisa mencurahkan kasih sayangnya kepada kita seratus persen. Dan tidak ada jaminan bahwa setiap malam adalah ‘malam pengantin’ antara kita dengannya.

Takut kekurangan harta atau ekonomi rumah tangga jadi berantakan? Atau cemas diri tidak dipedulikan? Apa jaminan bahwa tanpa poligami kita akan menjadi kaya dan akan selalu dimanjakan? Berapa banyak orang yang tidak berpoligami pun kocar-kacir rumah tangganya, selalu berpisah, miskin dan terlantar. Sebaliknya orang berpoligami, hidup mereka kaya dan bahagia. Malah secara kasar, menurut laporan pengadilan agama, kebanyakan masalah cerai adalah di antara suami istri yang monogami.

Allah SWT membenarkan poligami, dan suami kita menyukainya, tapi nafsu kita sangat membencinya. Artinya kita berada dalam satu medan perang yang sengit. Kita hendak menundukkan nafsu kita agar menerima sesuatu yang sungguh pahit dirasakan. 

Bagaimana caranya?
Pertama kita pahamkan diri kita bahwa Allah SWT tidak bermaksud menyiksa wanita dengan membenarkan poligami. Allah SWT memiliki maksud baik dan penting untuk keselamatan hidup kita di dunia dan di akhirat. Tapi ingat, kehendak Allah itu sangat bertentangan dengan kehendak nafsu kita.

Nafsu kita sangat cinta pada dunia, sedangkan Allah SWT menyuruh kita cinta pada akhirat. Nafsu ingin agar suami milik kita seorang sedangkan Allah SWT ingin kita cinta hanya kepada-Nya. Sebab akhirat itu jauh lebih baik dan lebih indah daripada dunia, dan Allah SWT itu jauh lebih baik daripada suami kita.

Dunia yang kita buru bukan menunggu, tapi semakin lari dari kita. Suami yang kita cintai, mau tambah lagi satu istri, atau mungkin lebih. Rumah yang kita sayangi kian usang, tiba waktunya akan musnah. Pakaian yang kita sukai kian lusuh dan koyak. Anak-anak yang kita kasihi semakin besar dan kian jauh dari kita. Apa pun isi dunia yang kita rindukan dan kita idam-idamkan semuanya akan kita tinggalkan atau ia akan meninggalkan kita. Semuanya kian rusak dan binasa.

Kita cinta dunia tapi dunia tidak mencintai kita. Kita buru dunia tapi dunia tidak memburu kita bahkan dunia menipu kita."

Motivasi Untuk Tidak Berpoligami
Bukan untuk menghancurkan rumah tangga dan mendatangkan mafsadah
لَا تَهْدِمَنْ بَيْتًا لِبَيْتٍ غَيْرِهِ*** فَمَنْهَجُ الْعَاقِلِ حِفْظُ طَيْرِهِ
Janganlah sekali-kali engkau meruntuhkan sebuah rumah demi untuk membangun rumah yang lain
Metode orang yang berakal adalah menjaga rumahnya yang telah terbangun

إِذْ رُبَّمَا الْخَيْرَاتُ فِي أُولَاهُمُا *** وَالشَّرُّ كُلُّ الشَّرِّ فِي ثَانِيهِمَا
Karena bisa jadi seluruh kebaikan terdapat pada rumahmu yang pertama dan seluruh keburukan pada rumah yang kedua

لا يُسْتَطَاعُ العَدْلُ بَيْنَ النِّسْوَةِ *** فِي الحُّبِّ وَالفِرَاشِ لا البَيْتُوتَةِ
Tidak mungkin keadilan dipraktikan diantara para istri dalam permasalahan cinta, bercampur/bersenggama, namun keadilan pada jatah menginap

فَلْتُظْهِرَنَّ العَدْلَ مَا اسْتَطَعْتَ *** وَلْتَكْتُمَنَّ الحُّبَّ إِنْ عَجَزْتَ
Maka hendaknya engkau menunjukan sikap adilmu semaksimal mungkin... Dan hendaknya engkau menyembunyikan rasa cintamu jika kau tidak mampu berbuat adil...

فَالحُبُّ مَا فِي الْقَلْبِ مِنْ أَحْوَالِ *** وَالْعَدْلُ مَا يَظْهَرُ مِنْ أَفْعَالِ
Kecintaan adalah kondisi yang terdapat dalam hatimu adapun keadilana adalah apa yang teraplikasikan dalam perbuatanmu

وَلْتَبْذُلُوا حُبَّكُمُ كَالنَهْرِ *** وَلا تَكُونُوا أَبَدًا كَالبِئْرِ
Hendaknya engkau menebar cintamu seperti sungai (yang mudah untuk diciduk airnya dari segala sisi oleh istri-istrimu seluruhnya-pen) Dan janganlah engkau menebar cintamu seperti sumur (yang jika seseorang hendak mengambil airnya maka butuh bersusah payah untuk menurunkan embernya dengan menahan tali yang berat)

فَتُتْعِبُوا الزَّوْجَ لِنَيْلِ حُبِّكَ*** فَكُنْ كَرِيمًا أَيْ بِدُونِ سُؤْلِكَ
Sehingga engkau menyulitkan istrimu untuk merasakan cintamu... Hendaknya engkau dermawan dalam menebar cintamu kepada istrimu tanpa harus ia memintanya kepadamu

وَالْتَمِسَنَّ الْعُذْرَ عِنْدَ الْغَيْرَةِ *** فَهْيَ كَحُزْنٍ مِنْ طِبَاعِ الْمَرْأَةِ
Berikanlah udzur kepada istrimu tatkala ia bersalah karena cemburu... Kecemburuan adalah tabi'at seorang wanita sebagaimana tabi'at kesedihan...

فَغَيْرَةٌ تَغَيُّرٌ فِي الْقَلْبِ *** عِنْدَ اشْتِرَاكِ غَيْرِهَا فِي الْحُبِّ
Sungguh kecemburuan adalah perubahan hati .., tatkala ada wanita lain yang menyertainya dalam mencintaimu...

وَاسْتَعْمِلَنَّ الْعَقْلَ مَعْ زَوْجَاتِكَ *** تَهْنَأْ بِعَيْشٍ بَعْدُ فِي بُيُوتِكَ
Gunakanlah akal mu dalam mensikapi istri-istrimu...(bukan dengan emosi dan perasaan) maka engkau akan hidup bahagia di rumah-rumah (istri) mu...

إِيَّاكَ إِيَّاكَ مِنَ التَّخَوُّنِ *** لِلْأَهْلِ ذَاكَ شِيمَةٌ لِلْأَرْعَنِ
Waspadalah, jangan sekali-sekali engkau melakukan pengkhianatan/pembohongan terhadap istrimu...
sungguh hal itu merupakan perangai orang yang tolol

لَا تَطْلُبَنَّ عَثْرَةَ النِّسَاءِ*** فَإِنَّ ذَا مَجْلَبَةُ الشَّقَاءِ
Janganlah engkau mencari-cari kesalahan istri-istrimu... Sungguh hal ini hanya mendatangkan penderitaan...

فَمَدْخَلُ الشَّيْطَانِ فِي الزِّيجَاتِ *** مِنْ سُوءِ ظَنِّ الزَّوْجِ وَالزَّوْجَاتِ
Gunakanlah akal mu dalam mensikapi istri-istrimu...(bukan dengan emosi dan perasaan) maka engkau akan hidup bahagia di rumah-rumah (istri) mu...

إِيَّاكَ إِيَّاكَ مِنَ التَّخَوُّنِ *** لِلْأَهْلِ ذَاكَ شِيمَةٌ لِلْأَرْعَنِ
Waspadalah, jangan sekali-sekali engkau melakukan pengkhianatan/pembohongan terhadap istrimu...
sungguh hal itu merupakan perangai orang yang tolol

لَا تَطْلُبَنَّ عَثْرَةَ النِّسَاءِ*** فَإِنَّ 
فَمَدْخَلُ الشَّيْطَانِ فِي الزِّيجَاتِ *** مِنْ سُوءِ ظَنِّ الزَّوْجِ وَالزَّوْجَاتِ
Pintu masuknya syaitan dalam rumah tangga...adalah sikap berprasangka buruk antara suami dan istri-istri...

وَلْتُرْفِقَنَّ بِالْقَوَارِيرِ التِي *** الكَسْرُ فِيهَا قَدْ يَقَعْ بِالْكِلْمَةِ
Hendaknya engkau lembut terhadap para wanita (yang diibaratkan seperti kaca) Karena kaca tersebut bisa pecah hanya karena sebuah perkataan...

وَلْتُحْسِنَنَّ عِشْرَةَ الْعَوَانِي *** فَالأَسْرُ لا بِالْخَوْفِ بَلْ أَمَانِ
Hendaknya engkau berbuat baik dengan para tawananmu (yaitu para istrimu, karena istri disebut oleh Nabi ibarat seperti tawanan suami)...

Menawan istrimu adalah bukan dengan ketakutan akan tetapi dengan memberikan rasa tentram kepadanya...
وَلْتَكُنِ الْعِشْرَةُ بِالْمَعْرُوفِ *** أَمْرُ الإِلَهِ السَّيْدِ الرَّؤُوفِ

Hendaknya engkau menggaulinya dengan baik... karena ini merupakan perintah Allah yang Maha Lembut...
فَلِلرِّجَالِ عَلَى النِّسَا دَرَجَةُ *** تَحَامُلًا كَيْ تَسْتَمِرَّ الْبَهْجَةُ

Kaum lelaki lebih tinggi sederajat di atas para wanita... dalam hal kesabaran dalam memikul beban, agar keindahan keluarga terus berlanjut 

وَلَيْسَ ذَا كَفَّ الْأَذَى عَنْهُنَّ *** بَلْ بِاحْتِمَالٍ لِلْأَذَى مِنْهُنَّ
Dan bukanlah kesabaran tersebut dengan menahan diri dari mengganggu dan menyakiti para istri... akan tetapi dengan bersabar dari gangguan yang timbul dari para istri...

تَوَسَّعُوا فِي الْمَالِ وَالْأَخْلَاقِ *** عَلَى النِّسَا دَوْمًا بِلَا شِقَاقِ
Bermudahlah dalam memberi harta dan dalam beraklak mulia kepada para wanita...senantiasalah demikian sehingga hilanglah perselisihan..

تَعَوَّدُوا الشُّكْرَ عَلَى الإِحْسَانِ *** لِخِدْمَةٍ مِنْهُنَّ كُلَّ آنِ
Biasakanlah dirimu untuk berterimakasih atas kebaikan dan pelayanan dari istrimu..setiap saat...

عَلَيْكُمُ بِخِدْمَةِ النِّسَاءِ *** فَإِنَّهَا شِيمَةُ الَانْبِيَاءِ
Hendaknya kalian membantu para istri, sesungguhnya hal itu merupakan perangai para nabi...

وَلَا تَقُلْ رُجُولَتِي رُجُولَتِي *** إِذْ ذَاكَ نَقْصٌ فِي عُيُونِ الزَوْجَةِ
Jangan sampai engkau berkata, "Aku adalah lelaki...aku adalah lelaki..." Karena hal itu merupakan sebuah kekurangan di mata istrimu...

لَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ لَدَى الطَّلَاقِ *** فَكَيْفَ فِي الزَّوَاجِ وَالْوِفَاقِ
Janganlah melupakan kebaikan istri tatkala timbul perceraian... Maka terlebih lagi (janganlah lupakan kebaikannya) tatkala engkau masih bersamanya dalam pernikahan...

وَلْتَتَّقُوا الإلَهَ فِي الوَصَايَا *** فَإِنَّهُنَّ أَطْيَبُ الْبَرَايَا
Hendaknya engkau bertakwa kepada Allah dalam berbuat baik kepada para wanita... sesungguhnya para wanita adalah manusia yang terindah...

وَهَذِهِ الْمَعَانِي مَا أَسْهَلَهَا *** بِالْقَوْلِ أَمَّا الْفِعْلُ مَا أَصْعَبَهَا
Nasehat-nasehat ini sungguh sangat mudah untuk diucapkan... akan tetapi penerapannya merupakan perkara yang sangat sulit...

فَجَاهِدُوا أَنْفُسَكُمْ إِخْوَانِي***وَلْتَطلُبُوا إِعَانَةَ الرَّحْمَنِ
Maka hendaknya engkau bersungguh-sungguh untuk melaksanakannya... mintalah pertolongan kepada Ar-Rahman

وَالْحَمْدُ للهِ عَلَى الإِنْعَامِ *** ثُمَّ الصَّلاةُ بَعْدُ مَعْ سَلامِ
Dan segala puji bagi Allah atas segala karunia... Dan sholawat dan salam tercurahkan...

عَلَى النَّبِيِّ خَيْرِنَا لأهْلِهِ *** فَلْتَقْتَدُوا مَعْ أَهْلِكُم بِمِثْلِهِ
kepada Nabi yang merupakan suami yang terbaik bagi istrinya... Maka teladanilah beliau dalam bersikap terhadap istrimu....

Syarat Pengajuan Poligami Di Indonesia

Salah satu faktor pengajuan izin poligami adalah karena mampu secara ekonomi. Selain faktor lainnya, ekonomi memang menjadi prasyarat bagi mereka yang hendak menambah istri. Faktor lainnya yang melandasi seorang suami berpoligami di antaranya, istri pertama sakit dan tidak bisa melayani suami secara maksimal; tidak bisa memberikan keturunan; dan istri tua ikhlas suami berpoligami meski tidak mengalami kekurangan.

Hukum di Indonesia, khususnya di KUA, membolehkan para pria untuk beristri lebih dari 1, dengan batasan paling banyak 4. Berikut ini dasar hukum poligami tersebut? syarat poligami dan bagaimana prosedurnya?

Dasar Hukum Poligami di Indonesia
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  3. Instruksi Presiden No. 1 tahun 1999 tentang Kompilasi Hukum Islam
  4. Peraturan Menteri Agama RI. Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah
Persyaratan Poligami KUA Indonesia
Surat ijin dari Pengadilan Agama dimana pihak suami bertempat tinggal. Penuhi persyaratan untuk nikah sebagaimana perkawinan biasa. Apa saja?

#1 Surat Keterangan Untuk Nikah dari Kepala Desa/Lurah antara lain berupa:
  1. Model N1 (surat Keterangan untuk nikah) ditandatangani Kepala Desa/Lurah
  2. Model N2 (surat keterangan asal-usul) ditandatangani Kepala Desa/Lurah
  3. Model N3 (Surat persetujuan Mempelai) ditandatangani pihak calon suami/isteri
  4. Model N4 (surat keterangan tentang orang tua) ditandatangani oleh Kepala desa/lurah
  5. Model N5 (surat izin orang tua) ditandatangani oleh orang tua (digunakan jika calon suami/isteri berumur dibawah 21 tahun)
  6. Model N6 (surat Keterangan Kematian suami atau isteri) ditandatangani kades/lurah (digunakan jika calon suami/isteri berstatus duda mati/janda mati)
  7. Model N7 (Surat Pemberitahuan kehendak nikah) ditandatangani oleh Wali/Catin (digunakan jika perkawinan dilaksanakan diluar kantor KUA)
#2 Surat Ketetapan Pengadilan Agama, berupa :
  1. Akta Cerai, apabila calon suami/ isteri berstatus duda/ janda talak/ cerai.
  2. Dispensasi Pengadilan, apabila calon suami berumur kurang dari 19 tahun dan calon isteri berusia kurang dari 16 tahun, atau jika terjadi perbedaan pendapat atas persetujuan kawin di antara pihak yang berwenang memberikan ijin untuk kawin dan atau tidak ada pihak yang dapat memberikan ijin terhadap calon suami berumur kurang dari 19 tahun dan calon isteri yang berusia kurang dari 16 tahun
  3. Izin Poligami dari Pengadilan Agama jika suami hendak beristeri lebih dari 1 orang
  4. Izin tertulis dari Pengadilan jika wali yang bersangkutan adhal (enggan menjadi wali)
#3 Surat Izin tertulis untuk nikah dari atasan/ komandan yang ditunjuk, apabila calon suami/isteri anggota TNI/POLRI
#4 Surat Rekomendasi Nikah dari Kantor Urusan Agama Kecamatan, apabila perkawinan dilaksanakan di luar wilayah hukum yang telah datur oleh Undang-Undang.
#5 Surat Izin dari Kedutaan negaranya, apabila perkawinannya adalah perkawinan campuran yang calon suaminya adalah orang luar Indonesia dan perkawinannya dilaksanakan di wilayah Indonesia.
#6 Surat Dispensasi Camat setempat, jika perkawinannya dilaksanakan kurang dari 10 hari kerja dari Pendaftaran nikah.

Prosedur Poligami
1# Mendaftarkan kehendak nikah ke KUA dengan membawa persayaratan untuk nikah
2# Mengajukan ijin poligami ke Pengadilan Agama dengan melengkapi berkas-berkas berupa :
  • foto copy KTP pihak suami,
  • foto copy KTP pihak isteri kesatu,
  • foto copy KTP isteri kedua, atau ketiga atau keempat.
  • foto copy surat nikah dengan isteri kesatu, dengan diberi materai dan distempel pos cabang.
  • surat pernyataan setuju dipoligami bagi isteri kesatu.
  • surat pernyataan siap berlaku adil bagi pihak suami.
  • surat keterangan penghasilan dari kepala Desa atau lurah untuk suami.
3# Jika proses di Pengadilan selesai, maka Surat ketetapan Ijin dari Pengadilan Agama bisa diperoleh. Bawa surat tersebut langsung ke KUA. Dengan ijin tersebut, KUA bisa melaksanakan perkawinan poligami.
4# Terakhir, Kutipan Akta Nikah perkawinan akan terbit.

Kalau diamati, syarat poligami dan prosedurnya ini memang tidak terlalu sulit ya? Bila sesuai prosedur, perlu diperhatikan bahwa pihak istri kesatu tetap harus menyerahkan copy KTP dan surat pernyataan setuju dipoligami. Jika tidak, seharusnya sih tidak bisa jadi.

Bila memang kondisi ini terpenuhi, silahkan saja. Bila tidak, bersabar dan bersyukurlah dengan hanya satu istri. Lagipula, poligami tidak akan menjamin surga, baik di dunia mau pun di akhirat. Semoga  postingan artikel ini dapat memberikan informasi yang dibutuhkan dan menambah wawasan kita semua.

Artikel Terkait